PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2013
Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia
lulusan D.I/D.III/D.IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2013 yang akan ditempatkan di
Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan
di seluruh Indonesia.
A. Persyaratan Umum Pelamar
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Nopember 2013.
3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk
pelamaran.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
6. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun
pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Pemerintah.
B. Persyaratan Khusus Pelamar
1. Berasal dari program studi perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dari:
a. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes untuk pendidikan
kesehatan (kecuali Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis).
b. BAN PT untuk pendidikan non kesehatan.
2. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).
3. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi jabatan Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Pendidik Klinis harus memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR).
4. Bagi Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis:
a. Pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat harus melampirkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Selesai Masa Bakti
(SMB).
b. Masih dalam masa penugasan PTT Pusat harus melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dokter PTT.
5. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
6. Bagi formasi pelamar disabilitas dikhususkan untuk pelamar Tuna Daksa
(cacat kaki). Formasi ini juga terbuka bagi pelamar umum.
7. Bagi formasi khusus Putra-Putri Papua dikhususkan untuk pelamar
Putra-Putri Papua atau Papua Barat yang berasal dari Provinsi Papua atau
Papua Barat dan salah satu atau kedua orang tuanya adalah putra asli
Papua atau Papua Barat.
8. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office).
C. Alokasi Formasi
Alokasi formasi pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian
Kesehatan pada setiap provinsi dapat dilihat di website Biro Kepegawaian
(www.ropeg-kemenkes.or.id) dan website Kementerian Kesehatan
(www.depkes.go.id) yang akan ditayangkan pada tanggal 19 September 2013.
D. Jadwal Pelaksanaan
No Pelaksanaan Tanggal
1. Registrasi on-line - 23 s.d 27 September 2013
2. Pengiriman berkas ke PO Box masing-masing Provinsi Peminatan - 23 September s.d 1 Oktober 2013
3. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi - 5 Oktober 2013
4. Pengambilan Kartu Peserta Ujian di Provinsi Peminatan - 29 s.d 30 Oktober
2013
5. Pelaksanaan Ujian Tulis - 3 Nopember 2013
6. Pelaksanaan Ujian Tulis untuk formasi khusus putra-putri Papua - Penetapan dari Panitia Pengadaan CPNS Nasional
E. Tahapan Pendaftaran
1. Pendaftaran On-Line
a. Pendaftaran pelamar secara on-line melalui website Biro Kepegawaian
(www.ropeg-kemenkes.or.id) dan website Kementerian Kesehatan
(www.depkes.go.id) mulai tanggal 23 s.d 27 September 2013.
b. Pelamar harus memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak
sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan
unit kerja dan tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang
sudah diisikan pada saat pendaftaran secara on-line.
d. Mencetak hasil pendaftaran secara on-line dan menempel 1 (satu) lembar pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 serta menandatangani print out pendaftaran secara on-line tersebut.
e. Pendaftaran secara on-line akan diproses setelah berkas lamaran diterima Panitia provinsi peminatan yang dikirimkan
melalui PO BOX yang telah ditentukan.
2. Pengiriman Berkas Pendaftaran
a. Berkas pendaftaran disampaikan melalui Pos dengan kilat khusus/tercatat/ekspres.
b. Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX pada masing-masing provinsi peminatan mulai tanggal 23 September 2013 dan diterima di PO BOX
provinsi peminatan selambat-lambatnya tanggal 1 Oktober 2013 pukul
15.00 WIB (Indonesia Bagian Tengah dan Timur menyesuaikan). Berkas yang
diterima PO BOX setelah tanggal 1 Oktober 2013 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman susulan berkas
d. Berkas yang dikirimkan atau diterima sebelum tanggal 23 September 2013 dianggap tidak berlaku.
e. Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
1) Asli hasil cetak (print out) registrasi on-line (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3) Fotokopi Ijazah (D.I/D.III/D.IV/S1/S2) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah.
4) Bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penetapan pengakuan
sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah disahkan (tidak perlu dilegalisir).
5) Fotokopi transkrip nilai yang mencantumkan program studi/peminatan/jurusan atau surat keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari perguruan tinggi lulusan yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah.
6) Untuk peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah S1/D.IV sesuai dengan formasi yang
telah ditetapkan dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah.
7) Fotokopi sertifikat akreditasi program studi dari BAN-PT atau dari Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes atau surat keterangan menyatakan bahwa program studi pendidikan tinggi terakreditasi minimal B yang telah disahkan (tidak
perlu dilegalisir). (kecuali bagi pendidikan dokter/dokter spesialis/dokter gigi spesialis).
8) Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani terbaru yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah antara lain di
Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri yang memiliki izin praktik (minimal diterbitkan Agustus 2013). Bagi pelamar
Disabilitas Tuna Daksa (cacat kaki) harus dicantumkan keterangan jenis kecacatannya.
9) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat registrasi on-line dan telah
dilegalisir serta dicap basah.
10) Surat pernyataan bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun
(form dapat di-download dari www.ropeg-kemenkes.or.id).
11) Surat pernyataan (form dapat di-download dari www.ropegkemenkes.or.id) berisi:
a) Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
b) Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
c) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun
pegawai swasta.
d) Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah.
12) Bagi pelamar formasi khusus Putra-Putri Papua atau Papua Barat melampirkan:
a) Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (tidak perlu dilegalisir).
b) Fotokopi Kartu Keluarga (tidak perlu dilegalisir).
13) Bagi pelamar yang berstatus sebagai pegawai kontrak/honorer di unit
kerja sesuai peminatan harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan
Pengangkatan yang telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit
kerja.
Contoh: Pelamar yang berstatus sebagai pegawai kontrak/honorer di RSUP
Dr. Hasan Sadikin Bandung dan melamar pada RSUP Dr. Hasan Sadikin
Bandung harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang
telah dilegalisir serta dicap basah oleh pimpinan unit kerja.
14) Bagi yang melamar jabatan Apoteker, melampirkan fotokopi STRA tidak perlu dilegalisir (bukan tanda terima
pengurusan STRA).
15) Bagi pendidikan dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis:
a) Bagi yang melamar jabatan dokter/dokter spesialis/dokter pendidik klinis, melampirkan fotokopi
STR tidak perlu dilegalisir (bukan tanda terima pengurusan STR).
b) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis pasca
PTT yang mencantumkan Surat Keterangan Selesai Penugasan atau SMB dalam
registrasi on-line, melampirkan fotokopi Surat Keterangan Selesai
Penugasan/SMB yang diterbitkan Dinas Kesehatan Provinsi Penugasan dan
telah dilegalisir serta dicap basah. Legalisir dapat dilakukan pada
Dinas Kesehatan Provinsi setempat sepanjang dapat menunjukkan asli Surat
Keterangan Selesai Penugasan atau SMB tersebut.
c) Bagi dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis PTT yang masih dalam masa penugasan dapat
melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang dilegalisir
dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten tempat bertugas.
Contoh:
a) Selesai Masa Bakti di Provinsi Maluku sedangkan yang bersangkutan saat ini berdomisili di Jakarta, maka
legalisir dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan asli Surat Keterangan
Selesai Penugasan atau SMB.
b) Dokter/Dokter Gigi PTT yang saat ini bertugas di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, maka legalisir
dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari atau Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
f. Seluruh dokumen disusun sesuai urutan huruf e di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan warna
sebagai berikut:
1) Warna map hijau untuk jabatan formasi kesehatan, pendidikan D.IV/S1/S2.
2) Warna map merah untuk jabatan formasi kesehatan, pendidikan D.I/D.III.
3) Warna map kuning untuk jabatan formasi non kesehatan, pendidikan D.IV/S1/S2.
4) Warna map biru untuk jabatan formasi non kesehatan, pendidikan D.III.
g. Pada sampul map sesuai huruf f di atas tersebut ditulis :
1) Nama peserta.
2) Nomor pendaftaran.
3) Jabatan, contoh: Dokter/Perawat/Dosen/Pranata Komputer.
4) Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, D.III Perawat Umum, S2 Mikrobiologi, D.III Komputer.
5) Pelamar disabilitas (jika pelamar disabilitas).
6) Pelamar Putra-Putri Papua (jika pelamar formasi khusus Putra-Putri Papua).
h. Map sesuai huruf f dan g di atas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis:
Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS Provinsi ......
(sesuai provinsi peminatan)
Kementerian Kesehatan Tahun 2013
PO BOX .......... (sesuai provinsi peminatan)
Contoh :
1) Peminatan pada Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu
Bandung, pada bagian depan amplop ditulis:
Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS
Provinsi Jawa Barat
Kementerian Kesehatan Tahun 2013
PO BOX 1075 BANDUNG 40010
2) Peminatan pada Formasi Khusus Putra-Putri Papua, pada
bagian depan amplop ditulis:
Kepada Sub Tim Seleksi Pengadaan CPNS
Provinsi DKI Jakarta
Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Kementerian Kesehatan Tahun 2013
PO BOX 2266 JKP 10022
Info lebih lengkap, silakan lihat di sini.
Pendaftaran bisa dilakukan disini
--- Update :
Thursday, September 26, 2013
Pengumuman No : Peng-10/IX/2013 tentang PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN INTELIJEN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013,
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 181 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran
2013, Badan Intelijen Negara (BIN) membuka kesempatan bagi warga negara
Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi
penerimaan CPNS BIN T.A. 2013, dengan ketentuan sbb.:
a. Persyaratan Umum
1. Wargara Republik Indonesia, diutamakan pria
2. Belum pernah menikah
3. Usia (per 1 Desember 2013) maksimal : 22 tahun untuk pelamar D.III, 26 tahun untuk pelamar S.1, 28 tahun untuk pelamar S.2
4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota/anggota TNI/Polri, anggota dan/atau pengurus parpol
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
8. Sehat jasmani rohani dan tidak buta warna
9. Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain
b. Persyaratan Administrasi
1. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
2. Daftar Riwayat Hidup (cantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi)
3. Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh
pejabat wewenang (surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak berlaku)
4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar
5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
6. Asli Kartu Tanda Pencari Kerja dari Kemenakertrans yang masih berlaku
7. Foto copy Akta Kelahiran dan foto copy KTP yang masih berlaku
8. Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan dengan surat
keterangan dokter serta surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit
Umum Pusat atau Daerah
9. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Lurah
10. Surat Keterangan tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing/tanpa kewarganegaraan
11. Menandatangani Surat Pernyataan:
Bersedia tidak menikah selama 1 tahun sejak diangkat menjadi PNS dan tidak akan menikah dengan sesama pegawai BIN
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain
Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 buah
c. Persyaratan Khusus
1. Pelamar berijazah D.III, S.1 dan S.2 yang berasal dari perguruan
tinggi negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi dan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat
pengesahan dari Ditjen Dikti Kemendikbud
2. Memikili IPK (skala 4) serendah-rendahnya: 3,00 (tiga koma nol nol)
bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, 3,30 (tiga koma tiga nol) bagi
lulusan Perguruan Tinggi Swasta
3. Memiliki latar belakangpendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
4. Diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi
baik di bidang akademis maupun organisasi sosial kemasyarakatan
d. Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan
Diploma III (D.III)
NO.
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
JUMLAH KEBUTUHAN
| |
1
|
D.III
| Administrasi Perpajakan |
1
|
2
| Teknik Komputer |
3
| |
4
|
NO.
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
JUMLAH KEBUTUHAN
| |
3
|
S.1
| Intelijen Jurusan Agen |
16
|
4
| Intelijen Jurusan Analis |
14
| |
5
| Administrasi Negara |
3
| |
6
| Agama Islam |
8
| |
7
| Antropologi |
8
| |
8
| Ekonomi Akutansi |
5
| |
9
| Hubungan Internasional |
2
| |
10
| Ilmu Ekonomi |
1
| |
11
| Ilmu Hukum |
18
| |
12
| Ilmu Komunikasi |
18
| |
13
| Ilmu Politik |
15
| |
14
| Manajemen Pendidikan |
2
| |
15
| Pertanian |
1
| |
16
| Sastra Arab |
1
| |
17
| Sastra China |
1
| |
18
| Sastra Indonesia |
1
| |
19
| Sastra Inggris |
1
| |
20
| Sastra Jepang |
1
| |
21
| Sosiologi |
15
| |
22
| Teknik Elektronika |
1
| |
23
| Teknik Informatika |
2
| |
24
| Teknik Pertambangan |
1
| |
25
| Teknik Sipil |
1
| |
26
| Teknologi Informasi |
2
| |
138
|
Strata Dua (S.2)
NO.
|
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
|
JUMLAH KEBUTUHAN
| |
27
|
S.2
| Hubungan Internasional |
1
|
28
| Ilmu Hukum |
2
| |
29
| Ilmu Komunikasi |
1
| |
30
| Ilmu Politik |
2
| |
31
| Manajemen |
1
| |
32
| Penelitian dan Evaluasi Pendidikan |
1
| |
33
| Teknologi Pendidikan |
1
| |
9
|
e. Cara Melamar
1. Seluruh berkas Persyaratan Administrasi dimasukan dalam stofmap ukuran folio dengan ketentuan :
Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan D.III : Stofmap warna Kuning.
Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikanS.1 :Stofmap warna Biru.
Untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikanS.2 : Stofmap warna Merah.
2. Selanjutnya berkas tersebut dimasukkan dalam amplop warna coklat ukuran folio dan pada sudut kiri atas ditulis kualifikasi pendidikan dan nomor telepon pelamar yang mudah dihubungi serta ditujukan :
Kepada Yth.
Kepala Biro Kepegawaian Badan Intelijen Negara
JL. Seno Raya, Pejaten timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
3. Berkas lamaran paling lambat sudah diterima Biro Kepegawaian BIN pada tanggal 5 Oktober 2013.
f. Tahap Seleksi
Selekasi akan dilaksanakan dengan sistem gugur dan bagi peserta yang dinyatakan lulus setiap tahap seleksi, akan diberitahukan melalui telepon atau diumumkan melalui website BIN : www.bin.go.id untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Adapun tahapan seleksi sebagai berikut:
1. Tahap I, Seleksi Administrasi
2. Tahap II, Tes Kompetensi Dasar Sistem CAT, dilaksanakan di BKN Jakarta, jadwal akan diberitahukan melalui website BIN : www.bin.go.id
3. Tahap III, Tes Kompetensi Bidang, jadwal akan diberitahukan kemudian, meliputi :
Tes Potensi Akademik.
Tes kesamaptaan.
Tes Kesehatan
Psikotes dan Tes Kesehatan Jiwa.
Tes Mental Ideologi
4. Tahap IV, Pantukhir
5. Pengumuman.
Ketentuan lain-lain.
1. Keputusan Panitia bersifat mutlak atas hasil seleksi termasuk berwenang menyatakan tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi calon CPNS BIN walaupun telah dinyatakan lulus namun dikemudian hari terbukti terdapat persyaratan sebagaimana diatas yang tidak benar/tidak sah.
2. Proses seleksi tidak dipungut biaya
3. Biaya dalam rangka mendaftar dan mengikuti seleksi, menjadi tanggung jawab pelamar
4. Denda (sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak) akan diberlakukan bagi :
Pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 25.000.000,-
Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp. 50.000.000,-
Pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,-
5. Berkas lamaran yang diterima menjadi arsip BIN dan tidak dapat diminta kembali --- Update : Friday, September 27, 2013